HALLO OTKPERS!
Kali ini saya akan memposting materi dari KD 3.2 mata pelajaran OTK Kepegawaian kelas XI yaitu REGULASI KEPEGAWAIAN.
Nah, di materi ini guru memaparkan beberapa peraturan yang mengatur mengenai kepegawaian. apa aja peraturan tersebut diantaranya???
Tapi, disini saya akan menampilkan regulasi kepegawaian lainnya diluar silabus tersebut, yaitu mengenai UU 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, yang pastinya masih ada sangkut pautnya dengan materi KD 3.2 ini yaitu Regulasi Kepegawaian. Kita simak bersama-sama ya apa aja garis besar yang dibahas dalam UU 13 tahun 2003 dibawah ini!
A. Garis besar isi dari UU no 13 tahun 2003
-
Hak
dan kewajiban pengusaha
-
Hak
dan kewajiban pekerja
-
Syarat
kerja
- Tata tertib perusahaan/sanksi
Dalam UU 13 tahun 2003 dijelaskan bahwa :
• Pengusaha
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
• Perusahaan
adalah setiap bentuk
usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan/milik badan hukum, baik
milik swasta/negara
yang mempekerjakan pekerja/buruh
dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
Ada beberapa point dari bab dan pasal yang ada pada UU ini yang saya ambil untuk saya sampaikan kepada peserta didik, yaitu :
1. BAB III
KESEMPATAN DAN
PERLAKUAN YANG SAMA
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
2. BAB V
PELATIHAN KERJA
Pasal 11
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja
Pasal 12
(1) Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau
pengembangan kompetensi pekerjanya
melalui pelatihan kerja.
3. BAB IX
HUBUNGAN KERJA
•
Perjanjian
kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan.
e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja/buruh;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. tanda tangan
para pihak dalam perjanjian kerja
HUBUNGAN KERJA
Pasal 61
Perjanjian kerja berakhir apabila:
a. pekerja meninggal
dunia;
b. berakhirnya
jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan
pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan
atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
5. BAB X
PERLINDUNGAN,
PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
•
Pasal 68
Pengusaha dilarang
mempekerjakan anak
•
Pasal 71
Pengusaha yang
mempekerjakan anak wajib memenuhi syarat:
a. di bawah pengawasan langsung dari orang
tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam
sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak
mengganggu perkembangan
fisik, mental, sosial dan waktu sekolah.
6. BAB X
PERLINDUNGAN,
PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
•
Pasal 76
(Perempuan)
Pekerja/buruh
perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dan
perempuan hamil dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan
pukul 07.00.
Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a. memberikan
makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
7. BAB X
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 76 (Perempuan)\
Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
8. BAB X
PERLINDUNGAN,
PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 77 (Waktu
kerja)
Waktu kerja
sebagaimana dimaksud meliputi:
a) 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b) 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
9. BAB X
PERLINDUNGAN,
PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
•
Pasal 78 (Waktu
kerja)
Waktu kerja lembur hanya
dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14
(empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
PERLINDUNGAN,
PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
•
Pasal 79 (Waktu
kerja)
Waktu istirahat dan
cuti sebagaimana dimaksud meliputi:
a. istirahat antara
jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat
tersebut tidak termasuk jam kerja
b. istirahat
mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5
hari kerja dalam 1 minggu
c. cuti tahunan,
sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan
secara terus menerus
Sangatlah menarik tentunya bagi para siswa, terlebih materi ini sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari dan juga persiapan mereka menuju dunia kerja.
SELAMAT MEMBACA!
Salam OTKPERS!
0 Komentar