MATERI REGULASI KEPEGAWAIAN

 


HALLO OTKPERS!

Kali ini saya akan memposting materi dari KD 3.2 mata pelajaran OTK Kepegawaian kelas XI yaitu REGULASI KEPEGAWAIAN.

Nah, di materi ini guru memaparkan beberapa peraturan yang mengatur mengenai kepegawaian. apa aja peraturan tersebut diantaranya???


Tapi, disini saya akan menampilkan regulasi kepegawaian lainnya diluar silabus tersebut, yaitu mengenai UU 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, yang pastinya masih ada sangkut pautnya dengan materi KD 3.2 ini yaitu Regulasi Kepegawaian. Kita simak bersama-sama ya apa aja garis besar yang dibahas dalam UU 13 tahun 2003 dibawah ini!


A.  Garis besar isi dari UU no 13 tahun 2003

-          Hak dan kewajiban pengusaha

-          Hak dan kewajiban pekerja

-          Syarat kerja

-          Tata tertib perusahaan/sanksi


Dalam UU 13 tahun 2003 dijelaskan bahwa :

       Pengusaha orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri

       Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan/milik badan hukum, baik milik swasta/negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

 

Ada beberapa point dari bab dan pasal yang ada pada UU ini yang saya ambil untuk saya sampaikan kepada peserta didik, yaitu :

1. BAB III

KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA

Pasal 5

Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Pasal 6

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha

2.   BAB V

PELATIHAN KERJA

Pasal 11

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja

 Pasal 12

(1) Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja.


3. BAB IX

HUBUNGAN KERJA

       Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:

a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;

b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;

c. jabatan atau jenis pekerjaan;

d. tempat pekerjaan.

e. besarnya upah dan cara pembayarannya;

f. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;

g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;

h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan

i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

 

4. BAB IX

HUBUNGAN KERJA

Pasal 61

Perjanjian kerja berakhir apabila:

a. pekerja meninggal dunia;

b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.


5.  BAB X

PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN

       Pasal 68

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak

       Pasal 71

Pengusaha yang mempekerjakan anak wajib memenuhi syarat:

                a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;

                b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan

                c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan

                fisik, mental, sosial dan waktu sekolah.


6. BAB X

PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN

       Pasal 76 (Perempuan)

Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dan perempuan hamil dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:

a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan

b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

 

7.  BAB X

PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN

Pasal 76 (Perempuan)\

Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.


8BAB X

PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN

Pasal 77 (Waktu kerja)

Waktu kerja sebagaimana dimaksud meliputi:

a) 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b) 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu


9.  BAB X

PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN

       Pasal 78 (Waktu kerja)

Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

 

10.  BAB X

PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN

       Pasal 79 (Waktu kerja)

Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja

b. istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus

  

Itulahh beberapa point penting yang saya ambil dari UU no 13 tahun 2003 yang sudah saya baca, dan saya sampaikan kepada siswa saya. 

Sangatlah menarik tentunya bagi para siswa, terlebih materi ini sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari dan juga persiapan mereka menuju dunia kerja.

SELAMAT MEMBACA!

Salam OTKPERS!


_ANGGI DWI WICAKSONO, S.Pd_

Posting Komentar

0 Komentar