Macam - Macam Cuti PNS (BKN 24 TAHUN 2017) - CUTI SAKIT

TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS PERATURAN BKN NO 24 TAHUN 2017 


Definisi Cuti :

- Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.


Jenis Cuti

Cuti terdiri atas :

  1. Cuti tahunan;
  2. Cuti besar;
  3. Cuti sakit
  4. Cuti melahirkan;
  5. Cuti karena alasan penting;
  6. Cuti bersama; dan
  7. Cuti di luar tanggungan negara



3.  CUTI SAKIT





Ketentuan dalam menggunakan hak Cuti Sakit Pegawai Negeri Sipil:

  1. Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
  2. Jika PNS sakit selama 1 hari, wajib melampirkan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter
  3. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  4. PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
  5. Dokter pemerintah yang dimaksud angka 4 adalah dokter yang berstatus PNS/dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  6. Surat Keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4 paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang diperlukan.
  7. Cuti sakit diberikan yaitu maksimal selama 1 tahun.
  8. Cuti sakit sebagaimana pada angka 7 dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  9. Jika PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana pada angka 8, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  10. Jika berdasarkan hasil pengujian kesehatan pada angka 9 PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS tersebut dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama I I 12 (satu setengah) bulan.
  12. Untuk menggunakan cuti sakit yang dimaksud angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. 
  13. Berdasarkan permintaan secara tertulis pada angka L2, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti sakit kepada PNS yang bersangkutan.
  14. Permintaan dan pemberian cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
  15. PNS yang mengalami kecelakaan dalam & oleh karena menjalankan tugas dan kewajibannya, sehingga perlu mendapat perawatan, maka berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
  16. Selama menjalankan hak atas cuti sakit, PNS menerima penghasilan PNS.
  17. Penghasilan pada angka 16, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Baca juga mengenai  -----> CUTI BESAR 

Silahkan berikan pertanyaan di kolom komentar yaa..

Posting Komentar

0 Komentar