Sistem Pengangkatan Pegawai

SISTEM PENGANGKATAN PEGAWAI


HALO OTKPERS!

Kali ini saya akan menyampaikan materi OTK Kepegawaian lainnya, yaitu materi KD 3.3 mengenai Sistem Administrasi Kepegawaian, lebih tepatnya "Sistem Pengangkatan Pegawai".

Nah, ini bisa juga disebut sebagai cara/aturan/metode yang diterapkan dalam mengangkat pegawai di sebuah perusahaan. Apa aja yaa, dan bagaimana caranya ????


Berdasarkan sumber yang saya baca di Buku Ajar OTK Kepegawaian, Penulis Sri Endang dkk, Penerbit Erlangga, sistem pengangkatan pegawai secara umum dapat dibedakan menjadi 5, yaitu:

1. Spolis System

    Sistem ini pengangkatan pegawainya didasarkan atas keanggotaan partai. Sistem ini adalah sistem tertua dan sudah banyak yang tidak menggunakan sistem ini, sekalipun di Indonesia masih sering kita jumpai, betul??? karena kurang memperhatikan faktor kecakapan dan skill kerja pegawai yang sangat penting bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi kerja. 

Contoh : 

  • Anda bekerja di sebuah perusahaan sebagai staff, lalu setelah 5 tahun bekerja ada kesempatan pengangkatan pegawai ke jabatan yang lebih tinggi, dan terdapat 5 kandidat diantaranya anda. Karena pimpinan perusahaan anda adalah 1 partai dengan anda, maka andalah yang jadi prioritas pimpinan anda untuk di angkat ke jabatan yang lebih tinggi.
  • Pak Anggi bergabung di Partai Larangan sejak 2010, di 2015 pimpinan partai Larangan berhasil memenangkan Pilkada kota Liverpool, dan menjadi Walikota. Akhirnya, pak anggi diangkat menjadi staff ahli walikota Liverpool oleh pimpinan partainya.

2.  Nepotism System

Sistem ini pengangkatan pegawai lebih didasarkan pada status keluarga, saudara dan teman dekat. Artinya jika anda bekerja di tempat yang pimpinannya anda kenal dekat, andalah salah satu kandidat yang akan diangkat ke jabatan yang lebih tinggi. Apa contohnya?? Coba berikan jawaban kalian di kolom komentar ...

3.  Patronage System

Sistem ini pengangkatan pegawainya didasarkan atas keinginan untuk membantu pegawai tersebut. 

Berbeda dengan sistem sebelumnya, sistem ini tidak menggunakan pendekatan personal, namun karena ada unsur iba, ingin membantu. Membantu karena banyak hal, misalkan karena pegawainya habis terkena musibah, pegawainya sudah lama bekerja, pegawainya membutuhkan bantuan dll.

4.  Merit System

Sistem pengangkatan pegawai ini pure/murni didasarkan atas kecakapan/keahlian pegawai yang bersangkutan. Idealnya sistem ini lah yang layak di terapkan di perusahaan, karena tidak memandangkan status kedekatan, dll, namun murni melihat keahlian/skill dan penilaian dari pegawai.

5.  Career  system

Sistem pengangkatan ini menekankan bahwa dalam pengangkatan pertama pegawai didasarkan atas kecakapan, sedangkan dalam pengembangan lebih lanjut masa kerja pegawai diperhitungkan dan ikut menentukan. Jadi sistem ini adalah lanjutan dari sistem kecakapan, namun bedanya setelah pengangkatannya berdasarkan kecakapan, jika ada pengangkatan berikutnya, selain kecakapan, masa kerja pegawai yang akan diangkat kembali akan di perhitungkan.

 Contoh :

  • Pak diding 2 tahun lalu diangkat menjadi supervisor atas kerjanya yang dianggap sangat baik, ditahun ini pak didik kembali diangkat ke jabatan yang lebih tinggi yaitu manager operasional karena selain etos kerjanya yang tinggi, masa kerja pak diding juga terbilang cukup lama

Nah itulah berbagai macam Sistem Pengangkatan Pegawai yang bisa kalian jumpai nantinya pada saat kalian terjun ke dunia perkantoran, baik itu di instansi pemerintah maupun swasta.

Silahkan baca juga mengenai --> Regulasi Kepegawaian
Semoga bermanfaat OTKPERS,
Jika ada pertanyaan silahkan cantumkan di kolom komentar :)


Posting Komentar

2 Komentar

  1. Mnrt saya,
    Contoh sistem nepotism adalah ketika pimpinan suatu perusahaan adalah saudara dekat dari pegawai yang sudah bekerja lama di perusahaan tersebut, maka pegawai tersebut lah yang di prioritas kan untuk dinaikkan jabatannya.

    BalasHapus
  2. Menurut saya contoh dari nepotism system adalah kasus Ratu Atut Chosiyah ex Gubernur Banten, anggota keluarga beliau banyak yang menduduki jabatan didalam Pemerintahan Provinsi Banten.

    BalasHapus