Macam - Macam Cuti PNS (Cuti Alasan Penting)

TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS

PERATURAN BKN NO 24 TAHUN 2017 

Definisi Cuti :

- Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.


Jenis Cuti

Cuti terdiri atas:

  1. Cuti tahunan;
  2. Cuti besar;
  3. Cuti sakit
  4. Cuti melahirkan;
  5. Cuti karena alasan penting;
  6. Cuti bersama; dan
  7. Cuti di luar tanggungan negara

Yang saya bahas disini yaitu Cuti Alasan Penting yaa :)

- Cuti Alasan Penting

  1. PNS dapat menggunakan cuti karena alasan penting, apabila: a) ibu, bapak, isteri/ suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu dari PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga PNS yang bersangkutan pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus beberapa hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau c. melangsungkan perkawinan.
  2. Sakit keras pada angka I huruf a, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelavanan Kesehatan.
  3. PNS laki-laki yang isterinya melahirkan operasi caesar, dapat mengambil cuti karena alasan penting dengan melampirkan bukti surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. 
  4. Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
  5. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan danlatau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
  6. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.
  7. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
  8. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 7, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
  9. Permintaan dan pemberian cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
  10. Dalam kondisi yang mendesak, sehingga seoarang PNS  tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat tertinggi di instransi tempat bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
  11. Pejabat sebagaimana yang dimaksud pada angka 10 dapat memberikan tzin sementara secara tertulis menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
  12. Pemberian izin sementara pada angka 10 harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
  13. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 12 memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
  14. Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. 
  15. Penghasilan pada angka 14, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Nah jadi itulah ketentuan bagi PNS untuk mengambil haknya yaitu Cuti Alasan Penting. Jika ada pertanyaan silahkan cantumkan di kolom komentar ya, semoga bermanfaat :)

Baca juga mengenai ----> Cuti Melahirkan

Posting Komentar

0 Komentar