Macam - Macam Cuti PNS (CUTI BERSAMA)

TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS 

PERATURAN BKN NO 24 TAHUN 2017 

Definisi Cuti :

- Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.


Jenis Cuti

Cuti terdiri atas:

  1. Cuti tahunan;
  2. Cuti besar;
  3. Cuti sakit
  4. Cuti melahirkan;
  5. Cuti karena alasan penting;
  6. Cuti bersama; dan
  7. Cuti di luar tanggungan negara


Yang saya bahas disini yaitu Cuti Bersama yaa :)

- Cuti Bersama

  1. Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
  2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada angka I tidak mengurangi hak cuti tahunan.
  3. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden 
  4. PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Contoh:
Sdri. Filda Rista, NIP. 1984LOO42OIOL22OOI PNS yang menduduki jabatan fungsional perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2OI7 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 (lima) hari kerja karena harus tugas piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan tahun 2OI7 ditambah 5 (lima) hari kerja.

    5.  Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 4 hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan.

Baca juga mengenai ----> Cuti Alasan Penting

Tulis dikolom komentar jika ada pertanyaan ya, semoga bermanfaat :)

Posting Komentar

0 Komentar