Macam - Macam Cuti PNS (BKN No 24 Tahun 2017) - Cuti Di luar Tanggungan Negara

 

TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS

PERATURAN BKN NO 24 TAHUN 2017 

Definisi Cuti :

- Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.


Jenis Cuti

Cuti terdiri atas:

  1. Cuti tahunan;
  2. Cuti besar;
  3. Cuti sakit
  4. Cuti melahirkan;
  5. Cuti karena alasan penting;
  6. Cuti bersama; dan
  7. Cuti di luar tanggungan negara


- Cuti Di Luar Tanggungan Negara

  1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
  2. Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain sebagai berikut:
        a. mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
        b. mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
        c. menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
        d. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
        e. mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan I atau
        f. mendampingi f merawat orang tua/mertua yang sakit/uzrtr.

    3. ntuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana dimaksud pada angka         2 huruf a harus melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari             pejabat yang berwenang.
    4. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana dimaksud pada                angka 2 huruf b harus melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/ pengangkatan dalam             jabatan.
    5. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana dimaksud pada                 angka 2 huruf c, huruf d, dan huruf e harus melampirkan surat keterangan dokter spesialis.
    6. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana dimaksud pada                 angka 2 huruf f harus melampirkan surat keterangan dokter.
    7. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
    8. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada angka 7 dapat                         diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk                             memperpanjangnya.
    9. Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari                     jabatannya.
   10. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.

Baca juga mengenai ---> Cuti Bersama

Cantumkan pertanyaan dikolom komentar ya, semoga bermanfaat :)

Posting Komentar

0 Komentar